Segera Lengser, Anies Dilarang Membuat Kebijakan Strategis
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan Gubernur Anies Baswedan tak lagi diizinkan membuat kebijakan strategis selama sebulan terakhir.
Menurut Pras sapaan Prasetyo Edi, sebulan terakhir terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang digelar Selasa (13/9) hari ini.
Artinya, mulai 14 September hingga 16 Oktober 2022 mendatang Anies tak diizinkan membuat kebijakan strategis.
Dia menyebutkan contoh kebijakan strategis kepala daerah di antaranya merotasi pejabat pemerintahan, menerbitkan peraturan dan keputusan, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat.
"Salah satu yang kami putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," ucap Pras, Senin (12/9).
Pras kemudian menyinggung salah satu kebijakan Anies beberapa waktu lalu yang yang meresmikan nama Kota Tua menjadi Batavia.
"(Seharusnya, red), enggak boleh diubah," kata dia.
Adapun, Anies Baswedan diminta untuk menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa hari ini.
Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan Gubernur Anies Baswedan tidak membuat kebijakan strategis selama sebulan terakhir.
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- RK Ungkit Penolakan PDIP terhadap Program Anies, Pramono Tak Bisa Berkutik
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
- Pram-Rano Sudah Bertemu Anies, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ada Berita Baik