Segera Lengser, Anies Dilarang Membuat Kebijakan Strategis
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan Gubernur Anies Baswedan tak lagi diizinkan membuat kebijakan strategis selama sebulan terakhir.
Menurut Pras sapaan Prasetyo Edi, sebulan terakhir terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang digelar Selasa (13/9) hari ini.
Artinya, mulai 14 September hingga 16 Oktober 2022 mendatang Anies tak diizinkan membuat kebijakan strategis.
Dia menyebutkan contoh kebijakan strategis kepala daerah di antaranya merotasi pejabat pemerintahan, menerbitkan peraturan dan keputusan, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat.
"Salah satu yang kami putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," ucap Pras, Senin (12/9).
Pras kemudian menyinggung salah satu kebijakan Anies beberapa waktu lalu yang yang meresmikan nama Kota Tua menjadi Batavia.
"(Seharusnya, red), enggak boleh diubah," kata dia.
Adapun, Anies Baswedan diminta untuk menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa hari ini.
Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan Gubernur Anies Baswedan tidak membuat kebijakan strategis selama sebulan terakhir.
- Timses Pramono-Rano Minta Jangan Ada Mutasi Jabatan Sebelum Gubernur DKI Baru Dilantik
- Prasetyo Ingatkan KPU Transparan dalam Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan