Segera Limpahkan Berkas agar Preperadilan Novanto Kandas

Segera Limpahkan Berkas agar Preperadilan Novanto Kandas
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

"Langkah mempercepat ini tetap adil termasuk bagi Setnov karena dalam persidangan pokoknya masih diberi kesempatan membela diri dan bisa saja mendapat putusan bebas," jelas Boyamin.

Langkah KPK ini juga dibenarkan oleh pasal 25 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang menyatakan perkara rasuah diutamakan untuk mendapat penyelesaian secepatnya.

"Jadi jika berkas sudah selesai maka kewajiban KPK untuk melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor," paparnya.

Pihaknya mendorong penanganan perkara diarahkan pada persidangam pokok perkara karena betul-betul mengadili dugaan tindak pidana korupsi dengan sistem yang lebih adil.

Dia menjelaskan adil berupa sistem majelis hakim minimal tiga orang, dengan hadirnya jaksa, terdakwa dan penasihat hukum dibandingkan praperadilan yang hanya satu hakim dan cuma menyidangkan prosedurnya. (boy/jpnn)


Ini bukan licik, tapi langkah cerdas yang harus diambil KPK demi kebaikan bangsa dan negara


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News