Segera Lindungi Warga Negara dari Ancaman Tindak Kekerasan Seksual
Kamis, 30 Desember 2021 – 18:37 WIB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI
Sebelumnya, pada pembahasan di tingkat Badan Legislatif DPR sudah sepakat membawa RUU TPKS ini ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Rerie mendesak pimpinan DPR agar RUU TPKS segera diparipurnakan pada masa sidang mendatang sehingga bisa segera dibahas bersama Pemerintah untuk menjadi undang-undang dan mampu menghentikan berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Lestari Moerdijat meminta semua pihak, termasuk para wakil rakyat yang sedang membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus merespons maraknya kasus kekerasan seksual.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Waka MPR: Seni Ukir Jepara Bangkit di Tangan Generasi Muda
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Regenerasi demi Keberlangsungan Seni Ukir Jepara
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana
- Waka MPR Sebut Upaya Peningkatan APK Perguruan Tinggi Harus Segera Dilakukan
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan