Segera Masuk Asimilasi, Nazaruddin Bakal Jadi Santri

Segera Masuk Asimilasi, Nazaruddin Bakal Jadi Santri
Eks Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto: dok jpnn

Untuk diketahui, Nazaruddin dihukum empat tahun dan 10 penjara dalam perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI).

Sedangkan kasus kedua adalah gratifikasi Rp 40,37 miliar dari PT DGI dan PT Nindya Karya demi proyek pendidikan dan kesehatan, serta kasus tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara ini, Nazaruddin dijatuhi hukuman enam tahun penjara. (ipp/JPC)


Mantan Bedahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazarudin yang kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung akan segera memasuki masa asimilasi.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News