Segera Masuk Asimilasi, Nazaruddin Bakal Jadi Santri
Jumat, 09 Februari 2018 – 10:22 WIB

Eks Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto: dok jpnn
Untuk diketahui, Nazaruddin dihukum empat tahun dan 10 penjara dalam perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI).
Sedangkan kasus kedua adalah gratifikasi Rp 40,37 miliar dari PT DGI dan PT Nindya Karya demi proyek pendidikan dan kesehatan, serta kasus tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara ini, Nazaruddin dijatuhi hukuman enam tahun penjara. (ipp/JPC)
Mantan Bedahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazarudin yang kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung akan segera memasuki masa asimilasi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans
- Putra Sumba NTT Gustaf Tamo Mbapa Dipilih Sebagai Deputi BPOKK DPP Partai Demokrat
- Hijrah ke Partai Demokrat, Afriansyah Noor Didapuk Jadi Wasekjen
- Ditunjuk Jadi Kepala Badan DPP Demokrat, HBL Masuk Ring 1 AHY Bersama Menteri PU
- Ibas Kawal Langsung Program Pro-Rakyat Prabowo, dari Irigasi hingga Sembako Terjangkau