Segera Masuk Asimilasi, Nazaruddin Bakal Jadi Santri
Jumat, 09 Februari 2018 – 10:22 WIB
Untuk diketahui, Nazaruddin dihukum empat tahun dan 10 penjara dalam perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI).
Sedangkan kasus kedua adalah gratifikasi Rp 40,37 miliar dari PT DGI dan PT Nindya Karya demi proyek pendidikan dan kesehatan, serta kasus tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara ini, Nazaruddin dijatuhi hukuman enam tahun penjara. (ipp/JPC)
Mantan Bedahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazarudin yang kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung akan segera memasuki masa asimilasi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Demokrat Minta Auditor BPK Diusut Terkait Jual Beli Opini WTP