Segera 'Nyusul' Zumi Zola, Begini Respons Ketua DPRD Jambi

Segera 'Nyusul' Zumi Zola, Begini Respons Ketua DPRD Jambi
KPK. Foto: pojoksatu

Nanti jika sudah ditahan, Sukamto menyebut akan dilakukan Pergantian Antar Waktu oleh partai tempat mereka bernaung. “Termasuk juga untuk pengangkatan pimpinan nanti setelah ada PAW , bisa dipilih tetap dengan formasi pimpinan yang ada,” jabarnya.

Sementara untuk nama anggota DPRD yang belum menjadi tersangka tapi kerap disebut dalam dakwaan dan fakta persidangan suap RAPBD 2018 sebelumnya, Sukamto mengharap mereka mawas diri. “ Pastinya mereka tidak tenang, tapi untungnya mereka yang belum ditetapkan sebagai tersangka ini tidak dominan,” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah ini pengumuman tersangka secara bertahap oleh KPK Sukamto menyebut berpikiran seprti itu. “Artinya kalau sudah cukup alat bukti, bukan berarti akan dibersihkan semua oleh KPK,” ujarnya.

Sementara untuk Swasta yang juga disebut Sukamto menyebut ini menunjukkan bukan pen yelenggara Negara saja yang terkena.

“Karena ada pasal tambahan yakni terkait unsur pemberi yang mengharapkan imbalan lebih, nantinya mungkin ada swasta lainnya lagi jika melihat penetapan ini,” saebunta lagi.

Sementara untuk pembelajaran bagi Jambi sendiri Sukamto berharap ini menjadi preseden buruk terakhir untuk jambi. “Agar masyarakatnya tidak berlaku koruptif lagi, jadikan ini yang terakhir untuk Jambi,” paparnya.

Selebihnya Sukamto juga menyoroti fingsi supervise KPK yang dinilai belum terlalu menonjol. KAta dia jharusnya KPK bersikap mencegah, denagn melakukan intervensi apabila ada temua. “Jangan saat ada kasus langsung tekan, fungsi pencegahan kedepannnya juga kita harap terasa, untuk Jambi yang lebih tuntas,” pungkasnya.(pds)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) sebagai tersangka kasus suap RAPBD Jambi 2018.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News