Segera Pecat! Ribuan PNS Terbukti Korupsi Masih Terima Gaji
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah minta agar para kepala daerah cepat memecat PNS yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Syafruddin memberi tenggat waktu hingga 30 April 2019.
Dalam poin kelima SE tersebut dikatakan, jika hingga tidak melakukan pemecatan hingga batas yang ditentukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati/walikota) akan mendapat sanksi. Sanksi maksimal yang bisa diterima adalah pemberhentian sementara tanpa memperoleh gaji.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan, Mudzakir mengatakan, ancaman sanksi tersebut tidak main-main. Jika sudah melewati batas, maka otomatis berlaku. “Iya langsung,” ujarnya saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Tiga PNS Resmi Dipecat Tidak Hormat
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang menjelaskan, sanksi hingga pemberhentian bagi kepala daerah sangat dimungkinkan. Hal itu sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Hanya saja, lanjutnya, ada prosedur yang harus dilalui. Di mana sanksi tidak langsung ke pemberhentian. Mulai dari sanksi administrasi lebih dulu. “Teguran dulu, kasih kesempatan lagi,” ujarnya. Namun jika terus dilanggar setelah diperingati bisa pemberhentian.
Akmal menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait teknis pemberian sanksinya. Pasalnya, secara hukum, Kemendagri yang menjadi eksekutor penjatuhan sanksi.
Ada 2.357 PNS yang sudah dinyatakan terbukti melakukan korupsi, hingga 2 Maret yang sudah diberhentikan baru 751 saja.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos