Segera Pecat! Ribuan PNS Terbukti Korupsi Masih Terima Gaji
Sabtu, 09 Maret 2019 – 00:14 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Seperti diketahui, ada 2.357 PNS yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Namun hingga 2 Maret, jumlah yang sudah diberhentikan baru 751 saja. Sementara sisanya masih berstatus PNS dan mendapat hak-hak keuangan secara regular.
BACA JUGA: Pendapatan PNS Meningkat, Tenaga Kontrak?
Sejumlah pihak mendesak agar pemberhentian segera dilakukan demi mengurangi kerugian negara.
Ditanya soal hambatan yang membuat pemda belu memecat PNS tersebut, Akmal menyebut cukup beragam. Namun mayoritas karena ada gugatan hukum. Di mana para PNS merasa dihukum dua kali.
Setelah dipidana kemudian dipecat. “Kita beri ruang kepada pihak yang ingin cari keadilan, kan itu hak semua warga negara,” tandasnya. (far/syn)
Ada 2.357 PNS yang sudah dinyatakan terbukti melakukan korupsi, hingga 2 Maret yang sudah diberhentikan baru 751 saja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan