Segera Perbaiki Sistem Registrasi Kartu Ponsel
jpnn.com, JAKARTA - Terungkapnya kasus satu NIK (nomor induk kependudukan) dipakai untuk registrasi ratusan ribu hingga 2 juta lebih nomor kartu prabayar ponsel dinilai sebagai masalah yang sangat serius.
"Ini jelas persoalan yang sangat serius karena melanggar Permen 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik," kata Anggota Komisi I DPR Sukamta, menjawab jpnn.com.
Dia pun meminta pembelaan salah satu operator sebagaimana disampaikan Head of Corporate Communications Group Indosat, Dewa Rachman bahwa pihaknya telah memblokir nomor-nomor tersebut, harus tetap didalami.
"Itu perlu didalami. Memang menurut mekanismenya ada di distributor. tetapi kan operator mestinya bisa membuat sistem yang benar yang tidak memungkinkan hal seperti itu terjadi," ujar legislator PKS ini.
Dia menilai bahwa sekarang belum terlambat untuk terus memperbaiki sistem pada proses registrasi kartu ponsel prabayar. Apalagi di era teknologi sekarang ini.
"Sistem ini kan mengunakan teknologi digital. Sangat mudah membuat sistem yang zero mistake," pungkas dia.(fat/jpnn)
Penggunaan satu NIK untuk registrasi jutaan lebih nomor kartu prabayar ponsel adalah masalah fatal.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dunia Hari Ini: Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
- Puan Sebut RUU PDP Disahkan Besok, Begini Harapannya
- Pakar Sebut Sisi Gelap Dunia Digital Bisa Dimulai dari Berkenalan
- Mahasiswa STIK-PTIK Menawarkan Solusi untuk Pengesahan RUU PDP
- Puan Maharani: UU TPKS Disahkan, Bukti Perjuangan Bagi Korban Kekerasan Seksual
- RUU Perlindungan Data Pribadi Berpotensi Jerat Jurnalis