Segera Periksa Anak Buah Gamawan
Senin, 25 Oktober 2010 – 04:44 WIB
Untuk diketahui, penetapan Irman sebagai tersangka pertama kali terungkap dari adanya surat Kejaksaan Agung tertanggal 7 Juli 2010 perihal panggilan pemeriksaan kepada pegawai Ditjen Adminduk, Diana Anggraeni. Dari surat yang diteken Direktur Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah tersebut, disebutkan bahwa Diana Anggraeni diperiksa sebagai saksi bagi Irman yang sudah menjadi tersangka sejak 21 Juni tahun ini.
Selain Irman, pegawai Kemendagri lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah Dwi Setyantono. Sementara dua tersangka lain adalah rekanan proyek KTP yaitu Dirut PT Karsa Wira Utama, Indra Wijaya dan Dirut PT Karsa Wira Utama, Suhardijo.(dil/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk segera memeriksa pelaksana tugas (plt) Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementrian Dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kurang Fit dan Flu, Megawati tak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
- Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming
- Usung Konsep Modern & Ramah Lingkungan, BTN Lakukan Groundbreaking Ecopark Gandul
- Menjelang Pelantikan Prabowo, Gus Yahya Bicara Soal Harapan Besar
- Ayah dari Atlet Peraih Medali Emas Olimpiade Paris Rizki Juniansyah Meninggal Dunia
- Mural Buatan Anak Muda Ikut Sambut Kepulangan Jokowi di Solo