Segera Periksa Anak Buah Gamawan

Segera Periksa Anak Buah Gamawan
Segera Periksa Anak Buah Gamawan
Untuk diketahui, penetapan Irman sebagai tersangka pertama kali terungkap dari adanya surat Kejaksaan Agung tertanggal 7 Juli 2010 perihal panggilan pemeriksaan kepada pegawai Ditjen Adminduk, Diana Anggraeni. Dari surat yang diteken Direktur Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah tersebut, disebutkan bahwa Diana Anggraeni diperiksa sebagai saksi bagi Irman yang sudah menjadi tersangka sejak 21 Juni tahun ini.

Selain Irman, pegawai Kemendagri lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah Dwi Setyantono. Sementara dua tersangka lain adalah rekanan proyek KTP yaitu Dirut PT Karsa Wira Utama, Indra Wijaya dan Dirut PT Karsa Wira Utama, Suhardijo.(dil/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk segera memeriksa pelaksana tugas (plt) Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementrian Dalam Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News