Segera Revisi Undang-undang Kejaksaan
Minggu, 26 September 2010 – 10:01 WIB
JAKARTA - Undang-Undang No 14 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memang dianggap sebagai biang keruwetan jabatan Hendarman. Putusan Mahkamah Konstitusi pun menyatakan bahwa undang-undang tersebut bermasalah Karenanya, Komisi III DPR segera melakukan revisi undang-undang tersebut juga terkait dengan.
"Pembahasannya (revisi UU) akan kami bahas 2011," ucap anggota Komisi III Nasir Jamil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (25/9). Menurutnya, selain menimbulkan permasalahan, memang sudah saatnya undang-undang tersebut direvisi. Katanya, undang Kejaksaan sudah berumur lebih dari enam tahun, jadi sudah saatnya diperbaiki.
Baca Juga:
Tentu saja yang menjadi titik berat para wakil rakyat ini adalah pasal 22 tentang pemberhentian Jaksa Agung. Dimana dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan kapan seorang Jaksa Agung mengakhiri jabatannya.
Bahkan menurut politisi PKS itu, tidak menutup kemungkinan dalam revisi, pihaknya juga akan mengubah cara perekrutan Jaksa Agung. Menurutnya, wacana memilih orang nomor satu di tubuh kejaksaan melaui panitia seleksi juga merupakan usulan yang sangat baik. "Tapi cara ini (pansel) tidak mungkin untuk mencari pengganti Hendarman sekarang," ucapnya.
JAKARTA - Undang-Undang No 14 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memang dianggap sebagai biang keruwetan jabatan Hendarman. Putusan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024