Segera Selesaikan UU OJK
Senin, 31 Mei 2010 – 23:26 WIB

Segera Selesaikan UU OJK
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung, mendesak pemerintah dan DPR secepatnya menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah diamanatkan di UU tentang Bank Indonesia (BI). Sebab, batas waktu penyelesaian UU OJK dipatok Desember 2010 ini, sehingga masih ada waktu sekitar 6 bulan lagi untuk membahasnya. Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, BI harus fokus pada bidang moneter. Sedang bidang pengawasan akan lebih efektif diserahkan pada OJK sehingga terjadi mekanisme check and balances.
“Karena amanat undang-undang, maka mau tidak mau undang-undang OJK harus diselesaikan. Waktunya sudah diberi kelonggaran sekitar 5-6 tahun dan Desember 2010 ini sudah masuk batas waktunya,” kata Akbar Tandjung usai diskusi bulanan bertema “Arah Pembahasan RUU Bidang Keonomian dan Keuangan tahun 2010” di Jakarta, Senin (31/5).
Akbar menegaskan, dibutuhkan konsistensi dari pemerintah dan DPR untuk menggarap UU OJK. Akbar mengingatkan perlunya OJK itu karena lemahnya pengawasan perbankan oleh BI"Terakhir bangsa ini mencatat bail out Bank century," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung, mendesak pemerintah dan DPR secepatnya menyelesaikan Rancangan
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang