Segera Selesaikan UU OJK
Senin, 31 Mei 2010 – 23:26 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung, mendesak pemerintah dan DPR secepatnya menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah diamanatkan di UU tentang Bank Indonesia (BI). Sebab, batas waktu penyelesaian UU OJK dipatok Desember 2010 ini, sehingga masih ada waktu sekitar 6 bulan lagi untuk membahasnya. Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, BI harus fokus pada bidang moneter. Sedang bidang pengawasan akan lebih efektif diserahkan pada OJK sehingga terjadi mekanisme check and balances.
“Karena amanat undang-undang, maka mau tidak mau undang-undang OJK harus diselesaikan. Waktunya sudah diberi kelonggaran sekitar 5-6 tahun dan Desember 2010 ini sudah masuk batas waktunya,” kata Akbar Tandjung usai diskusi bulanan bertema “Arah Pembahasan RUU Bidang Keonomian dan Keuangan tahun 2010” di Jakarta, Senin (31/5).
Akbar menegaskan, dibutuhkan konsistensi dari pemerintah dan DPR untuk menggarap UU OJK. Akbar mengingatkan perlunya OJK itu karena lemahnya pengawasan perbankan oleh BI"Terakhir bangsa ini mencatat bail out Bank century," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung, mendesak pemerintah dan DPR secepatnya menyelesaikan Rancangan
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia