Segera Selesaikan UU OJK

Segera Selesaikan UU OJK
Segera Selesaikan UU OJK
Sementara saat diskusi berlangsung, Ketua Bandan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, RUU OJK merupakan penjabaran atas pasal 34 UU nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Menurut dia, baik BI maupun pemerintah termasuk pihak terkait perlu mencapai kesepakatan tentang apa saja yang berbeda dan apa yang sama dalam rancangan pembentukan OJK.

"Pentahapan yang jelas bagi mencapaian full OJK perlu dilakukan, karena ketidakjelasan dalam soal ini dapat berakibat kontra-produktif terhadap pembangunan sektor jasa keuangan yang sehat, kuat dan efisien. Pentahapan ini termasuk pemenuhan syarat-syarat pembentukan seperti yang diminta UU," jelasnya.

Namun Yudha Agung dari Biro Kebijakan Moneter BI menegaskan, BI menginginkan adanya sinergi antara independensi BI dan akuntabilitas. Namun menurutnya, saat ini kecenderungan di negara lain bank sentral diberi kewenangan penuh melakukan pengawasan perbankan.

“Independensi BI memang harus diimbangi oleh akuntabilitas. Kecendrungan dunia justru memberikan otoritas penuh pada bank sentral. Jika otoritas BI dimasukkan dalam kabinet, dan kabinet itu secara politik tidak netral, maka akan terjadi tarik-menarik kepentingan dalam kabinet,” ulasnya.

JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung, mendesak pemerintah dan DPR secepatnya menyelesaikan Rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News