Segera Siapkan Pengganti Antasari
Selasa, 25 Agustus 2009 – 13:41 WIB
JAKARTA -- Tidak lama lagi, status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar bakal meningkat menjadi terdakwa. Ini menyusul dilimpahkannya berkas pemeriksaan Antasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/8). Tahap berikutnya, tersangka pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu bakal disidang dan menyandang status terdakwa.
Dengan statusnya itu, maka sudah ada dasar yang kuat bagi pemberhentian tetap Antasari dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Ketua DPR Agung Laksono mendorong agar pemerintah secepatnya menyiapkan nama-nama calon pengganti Antasari. Berikutnya, Komisi III DPR yang membidangi hukum yang akan melakukan fit and proper test.
Baca Juga:
"Ya kalau kemudian menjadi terdakwa, tentu diharapkan segera dicarikan penggantinya. Lebih baik mulai disiapkan karena (untuk sampai disidang ke pengadilan, red) prosesnya tidak sampai bulanan," ujar Agung Lakosono di gedung DPR, Senayan, Selasa (25/8). Langkah ini penting, katanya, agar KPK sebagai lembaga hukum segera pulih citranya.
Dijelaskan Agung, yang punya kewenangan untuk mengusulkan nama pengganti Antasari adalah presiden. Kalau sudah ada usulan, barulah DPR bisa bergerak untuk menyiapkan proses seleksi. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Tidak lama lagi, status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar bakal meningkat menjadi terdakwa. Ini menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1