Segera Sosialisasikan Perkap Jilbab Polwan
jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Kapolri tentang jilbab untuk polisi wanita akan segera disosialisasikan. Peraturan yang dituangkap dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan dari Skep Kapolri No.POl:Skep/702/IX/2005 itu akan disegera disebarkan.
Sebelumnya, Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 yang mengatur soal berjilbab hanya berlaku di Polda Aceh.
"Jadi SK-nya akan disebarkan, di sana akan disosialiasikan apa perubahan yang dimaksud tentang jenis pakaian dan penggunaannya. Salah satunya tutup kepala," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Kamis (26/3).
Misalnya, ia melanjutkan, jilbab warna cokelat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem. Khusus Polwan di Aceh, juga akan mengikuti perubahan yang dituangkan dalam peraturan baru ini.
"Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," katanya seraya menambahkan peraturan itu sudah ditandatangani Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. (boy/jpnn)
JAKARTA - Peraturan Kapolri tentang jilbab untuk polisi wanita akan segera disosialisasikan. Peraturan yang dituangkap dalam Surat Keputusan Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat