Segera Terapkan Aturan Baru Disiplin PNS
Kasus Pegawai Bermasalah Harus Dituntaskan Secepatnya
Selasa, 30 November 2010 – 23:03 WIB
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, menyatakan bahwa setiap pejabat berkewajiban mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran disiplin kepegawaian. Tujuannya, agar tidak menjadi beban bagi instansi sekaligus menjaga kewibawaan dan citra instansi pemerintah.
"Para pejabat di daerah jangan pernah menumpuk masalah pegawai atau bahkan mendiamkanya. Kalau ada pelanggaran yang dilakukan pegawai langsung terapkan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin PNS)," tegas Edy di Jakarta, Selasa (30/11).
Baca Juga:
Dijelaskannya, terbitnya PP 53 Tahun 2010 sebagai pengganti PP 30 Tahun 1980 dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada PNS yang tidak disiplin. Karenanya, semua instansi pemerintah pusat dan daerah wajib mengetahui peraturan tersebut.
"Setiap pejabat harus paham benar tentang peraturan tersebut dan prosedur-prosedur penerapannya. Ini agar ketika bawahannya melakukan pelanggaran, si pejabat sudah tahu dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat," jelasnya.
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, menyatakan bahwa setiap pejabat berkewajiban mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Pengelolaan Investasi yang Efisien Harus Sejahterahkan Masyarakat
- Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung
- Tahap Awal, Wisata Tower Ampera Dibuka Hanya Untuk Orang Berprestasi
- Indonesia Kirimkan 200 Ribu Pelaut ke Seluruh Dunia, Terkenal Tangguh di Lautan
- Warga Banjarkemantren Sambangi Kantor Kejari Sidoarjo, Begini Tuntutannya
- Tragis! Mak-mak Tewas Terlindas Truk Saat Berburu LPG 3 Kg