Segera Terapkan Aturan Baru Disiplin PNS
Kasus Pegawai Bermasalah Harus Dituntaskan Secepatnya
Selasa, 30 November 2010 – 23:03 WIB
Dia mencontohkan masalah kehadiran dan keterlambatan PNS. Pelanggaran itu jika hanya sekali dilakukan hanya kena sanksi ringan. Namun akan jadi sanksi berat hingga pemecatan bila pelanggarannya dilakukan berulang-ulang.
Baca Juga:
"Ini memang harus kita lakukan agar PNS tidak bersikap seenaknya. Kehadiran dan keterlambatan PNS juga menjadi salah satu tolok ukur dalam pemberian tunjangan kinerja (remunerasi)," terangnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, menyatakan bahwa setiap pejabat berkewajiban mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera