Segera Terapkan Aturan Baru Disiplin PNS
Kasus Pegawai Bermasalah Harus Dituntaskan Secepatnya
Selasa, 30 November 2010 – 23:03 WIB

Segera Terapkan Aturan Baru Disiplin PNS
Dia mencontohkan masalah kehadiran dan keterlambatan PNS. Pelanggaran itu jika hanya sekali dilakukan hanya kena sanksi ringan. Namun akan jadi sanksi berat hingga pemecatan bila pelanggarannya dilakukan berulang-ulang.
Baca Juga:
"Ini memang harus kita lakukan agar PNS tidak bersikap seenaknya. Kehadiran dan keterlambatan PNS juga menjadi salah satu tolok ukur dalam pemberian tunjangan kinerja (remunerasi)," terangnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, menyatakan bahwa setiap pejabat berkewajiban mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal