Segera Terbit Aturan Absensi Guru
Rabu, 06 Juni 2012 – 21:47 WIB
JAKARTA--Untuk mengontrol dan mengukur kinerja para guru di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun ini akan segera menerbitkan aturan guna mendongkrak kinerja guru. Salah satunya, memeriksa absensi atau kehadiran guru di sekolah. Nuh menjelaskan, bukti kehadiran guru untuk mengajar di sekolah itu sangat penting. Menurutnya, hal ini akan berkaitan dengan kualitas pendidikan anak didik di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengungkapkan, selama ini belum ada aturan yang mengatur dan mengukur kinerja guru. Sehingga dirasakan tidak seimbang dengan kesejahteraan guru yang diberikan oleh pemerintah.
"Ini saatnya kinerja guru harus diukur dan dilihat. Apakah kesejahteraan guru sudah relatif baik apa berdampak pada kinerja guru. Bagaimana cara tau kinerjanya baik atau tidak. Terus terang sampai sekarang belum ada pengukuran kinerja guru secara utuh. Sekarang saya siapkan instrumen untuk mengukur kinerja dan akan keluar tahun ini juga," ungkap Nuh saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Jakarta, Rabu (6/6) malam.
Baca Juga:
JAKARTA--Untuk mengontrol dan mengukur kinerja para guru di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun ini akan segera
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda