Segera Terbit, UMK Solo Naik Jadi Sebegini
jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka segera menerbitkan surat terkait besaran UMK Kota Surakarta pada 2022.
Gibran mengungkapkan, besaran UMK di Kota Surakarta pada tahun depan naik Rp 21 ribu.
Artinya para pekerja pada per Januari 2022 akan mendapatkan upah minimal Rp 2.304.810,-.
"Sudah saya tandatangani, ini nunggu Pak Gubernur dulu. Press rilisnya juga sudah disiapkan," katanya kepada wartawan di Balai Kota Surakarta, Selasa (30/11).
Gibran mengklaim, besaran tersebut merupakan hasil dari konsultasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta dan para buruh.
"Coba bandingkan dengan kota lain naiknya berapa. Kami cukup, lihat keadaan dulu," lanjut dia.
Menurut Gibran, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah mempertimbangkan banyak hal untuk menentukan besaran nominal tersebut.
"Prosesnya lama pokoknya, enggak ada deadlock, aman-aman saja. Banyak hal yang harus dipertimbangkan," paparnya.
Besaran UMK di Kota Surakarta pada tahun depan bakal naik. Artinya para pekerja pada per Januari 2022 akan mendapatkan upah minimal Rp 2.304.810,-.
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri