Segera Terbitkan Permendagri untuk Tapal Batas Matim - Ngada
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe meminta Kementerian Dalam Negeri agar tidak bermain politik dalam persoalan tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan Kabupaten Ngada . Hal ini penting agar tidak terjadi konflik antar-masyarakat di kedua daerah tersebut.
Menurut Ramses, persoalan tapal batas kedua daerah sebenarnya sudah berlangsung lama. Hal ini pihak Kemendagri seolah-olah bermain politik karena lambat dalam proses penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tapal batas kedua daerah tersebut apalagi sudah ada dasar hukum sebelumnya yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT tahun 1973.
"Persoalan tapal batas Matim dan Ngada inikan sampai sekarang belum tuntas sehingga berakibat masyarakat di daerah perbatasan semakin terpencil dan terisolasi. Saya kira Kemendagri tidak boleh bermain politik dalam persoalan ini apalagi ada kesan dan seolah-olah pihak Kemendagri mengabaikan SK Gubernur NTT tahun 1973 terkait tapal batas itu," kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Menurut Dosen Universitas Mercua Buana Jakarta ini, pelambatan penerbitan Permendagri soal tapal batas biasanya karena adanya indikasi permainan politik dari pihak yang mempersoalkannya.
"Itukan sudah berlangsung lama, kalau lamban begitu bisa jadi ada indikasi permainan politik dari pihak yang persoalkan. Bisa saja mereka ingin mekarkan wilayah tapi wilayahnya tak mencukupi sehingga terjadi permainan tapal batas. Dan bisa jadi itu yang terjadi di Matim dan Ngada," ujar Ramses.
Untuk itu, Ramses meminta pihak Kemendagri segera menerbitkan Permendagri terkait tapal batas Matim dan Ngada sesuai dengan rujukan SK Gubernur NTT tahun 1973 sehingga tidak terjadi konflik di tengah masyarakat.
Diketahui, Senin (15/10/2018) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengundang Bupati Manggarai Timur (Matim) dan Bupati Ngada guna membahas persoalan tapal batas kedua kabupaten tersebut.(fri/jpnn)
Ramses meminta Kemendagri segera menerbitkan Permendagri terkait tapal batas Matim dan Ngada sesuai dengan rujukan SK Gubernur NTT tahun 1973.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Ketum Vox Point Indonesia dan Ketum PATRIA Gelar Pertemuan Kebangsaan
- Kemenag Usulkan Alokasi APBD untuk Bantuan Masjid
- Sekda Sumsel Tegaskan RPJPD 2025-2045 Fokus Upaya Mendorong Kemajuan Daerah
- Dukungan Masyarakat kepada Calon Pj Gubernur NTB Prof Masnun Tahir Terus Mengalir
- 3 Nama Calon Pj Bupati Bombana Diserahkan Pimpinan DPRD ke Kemendagri