Segera Terbitkan Protokol Pengendalian Risiko Perhubungan Laut
Oleh: Anton Doni
Kamis, 09 April 2020 – 12:48 WIB
3. Koordinasi Pertukaran Informasi Pra Keberangkatan dengan Pemda Tujuan dan Persinggahan (Jam keberangkatan, Jam tiba, nama penumpang, alamat lengkap tujuan penumpang, dll);
4. Pemastian Status Kesehatan ABK Pra Keberangkatan;
5. Penggantian ABK dengan Status Keterpaparan Covid 19 Pra Keberangkatan;
6. Pengendalian Arus Masuk Penumpang ke Pelabuhan Keberangkatan:
7. Pengendalian Arus Masuk Penumpang ke Kapal dalam rangka Keberangkatan;
8. Pengendalian Kesehatan di dalam Kapal Selama Perjalanan (termasuk ketersediaan tenaga medis, APD, dan penyemprotan disinfektan);
9. Pengendalian Penurunan Penumpang dari Kapal di Pelabuhan Tujuan atau Pelabuhan Singgah;
10. Pemeriksaan Kesehatan di Pelabuhan Tujuan;
Anton Doni menyarankan agar segera diterbitkan Protokol Pengendalian Risiko Perhubungan Laut, yang setidaknya memuat 19 item.
BERITA TERKAIT
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- PSI Desak Pemerintah Punya Protokol Khusus Penyelamatan Ibu Melahirkan
- Covid-19 Merebak Lagi di China, Bang Saleh Ingatkan Pemerintah
- Masindo Ajak Masyarakat Sadar dan Peduli Risiko
- Perpanjang PPKM, Kemendagri: Antisipasi Libur Nataru 2022