Segera Terbitkan SK Pemberhentian Terhadap Novel Baswedan Cs
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan sudah saatnya Pimpinan KPK segera mengeluarkan SK Pemberhentian secara definitif terhadap Novel Baswedan dkk.
“Bagi yang tidak puas terhadap SK Pemberhentian, dipersilakan menuntut secara Tata Usaha Negara sesuai dengan kepentingan dan kerugian yang diderita,” ujar Petrus di Jakarta, Selasa (14/9).
Petrus mengatakan secara prinsip KPK dan BKN bekerja berdasarkan sitem norma, standar, kriteria dan prosedur dalm mengelola Administrasi pemerintahan.
Oleh karena itu ketika ada pihak-pihak yang merasa tidak sejalan lagi dengan kebijakan Pimpinan KPK, maka berdasarkan UU, langkah yang ditempuh adalah mengunakan Upaya Administratif dan/atau Upaya Hukum melalui Badan Peradilan, bukan ke semua Komisi Negara atau ke Presiden.
Presiden menurut UU ASN, merupakan penanggung jawab tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen ASN. Dengan demikian, desakan agar Presiden Jokowi mengambil alih tanggung jawab permasalahan Novel Baswedan dkk, sangat tidak relevan.
Sebab, tanggung jawab Presiden hanya bagi mereka yang sudah berstatus ASN, sedang Novel Baswedan dkk bukan ASN.
Petrus juga merespons desakan Ahli Hukum Themis Indonesia Law Firm & Dewi Keadilan dan Wadah Pegawai KPK agar Presiden Jokowi mengambil alih permasalahan 57 Pegawai KPK nonaktif (Novel Baswedan dkk).
“Desakan agar pegawai KPK nonaktif yang tidak lolos TWK, agar diangkat menjadi PNS pada KPK, tidak memiliki dasar hukum,” tegas Petrus.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan sudah saatnya Pimpinan KPK segera mengeluarkan SK Pemberhentian secara definitif terhadap Novel Baswedan dkk.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Kronologi TPDI dan Perekat Nusantara Diadang Saat Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran
- 7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Istrinya, Ini Alasannya