Segera Terbitkan SK Pemberhentian Terhadap Novel Baswedan Cs

Segera Terbitkan SK Pemberhentian Terhadap Novel Baswedan Cs
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

Petrus beralasan, permasalahan Novel Baswedan dkk, sudah dibawa ke ranah proses hukum dan bisa saja akan masuk dalam sengketa Perdata dan/atau Tata Usaha Negara dalam lingkup wewenang Badan Peradilan TUN yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk oleh Presiden Jokowi.

Dia menilai kesalahan mendasar Novel Baswedan dkk, dalam menyikapi Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan mereka adalah tidak menggunakan Upaya Administratif guna mendapatkan perlindungan hukum akibat tindakan hukum Pejabat Tata Usaha Negara, menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Padahal, kata Petrus, Upaya Administrasi itu sebagai pintu awal penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, ketika tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang dinilai telah merugikan seseorang atau badan hukum perdata, bukan membawa sengketa TUN ke Presiden karena Presiden tidak boleh mengintervensi suatu permasalahan yang masih dalam proses sengketa.

Jebakan Kepada Presiden

Permasalahan Novel Baswedan dkk sesungguhnya persoalan perdata biasa yang memerlukan penyelesaian dengan pendekatan Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Namun, anehnya perkara Novel Baswedan dkk ditarik terlalu jauh hanya untuk menekan Presiden melalui opini publik agar Novel Baswedan dkk di ASN kan. Padahal negara kita adalah Negara Hukum bukan negara Opini Publik.

Hukum Administrasi Pemerintahan jelas mengatur tentang bagaimana langkah yang hendak diambil ketika suatu tindakan pejabat Tata Usaha Negara dinilai telah melanggar hukum dan merugikan bagi seseorang atau badan hukum perdata. Yaitu menyerahkan penilaian atas sah tidaknya tindakan pejabat dimaksud pada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, menurut Petrus, dalil sejumlah pihak dengan bersandar pada peringatan Presiden Jokowi agar tidak memberhentikan mereka yang tidak lolos TWK, tidaklah berdasar.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan sudah saatnya Pimpinan KPK segera mengeluarkan SK Pemberhentian secara definitif terhadap Novel Baswedan dkk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News