Segera Tertibkan Agen Penyalur TKI Pelaut
Banyak Manning Agent Tak Penuhi Persyaratan
Rabu, 15 Mei 2013 – 23:47 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengungkapkan, banyak perusahaan jasa penyedia TKI yang menjadi agen penyalur (manning agent) awak kapal berbendera asing ternyata tidak memenuhi standar pelayanan penempatan. Setidaknya, beberapa manning agent tidak memiliki tempat pelatihan keterampilan untuk calon TKI yang akan menjadi pelaut di kapal-kapal asing.
Jumhur menyatakan, BNP2TKI akan melakukan penertiban terhadap manning agent yang tidak memenuhi standar penempatan TKI. Namun, BNP2TKI masih memberi waktu selama setahun sejak April lalu agar manning agent bisa memenuhi standar penempatan terlebih dulu.
"Jadi penertiban terhadap manning agent secara terus menerus akan kita lakukan dalam rangka meningkatkan profesionalitas TKI pelaut serta memastikan pemberian perlindungannya,” kata Jumhur di Jakarta, Rabu (15/5).
Jumhur menjelaskan, penertiban akan dilakukan sejalan telah diterbitkannya tiga Peraturan Kepala BNP2TKI. Yang pertama adalah Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.13/KA/VII/2009, tentang Pendataan Pelaksana Penempatan Pelaut Indonesia di Luar Negeri.
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengungkapkan, banyak perusahaan jasa
BERITA TERKAIT
- Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis
- BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Tahap Ketiga untuk Palestina
- Kementan Menggelar Workshop Pembinaan Karier Dosen Pertanian
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi