Segera Tertibkan Agen Penyalur TKI Pelaut
Banyak Manning Agent Tak Penuhi Persyaratan
Rabu, 15 Mei 2013 – 23:47 WIB
Selain itu ada Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.03/KA/I/2013, tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing, serta Peraturan BNP2TKI Nomor PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing.
Menurut Jumhur, BNP2TKI perlu memastikan manning agent memang benar mempunyai hubungan langsung dengan perusahaan pemilik kapal yang mempekerjakan TKI. BNP2TKI juga merasa perlu memastikan adanya perjanjian penempatan antara calon TKI dengan manning agent, serta memiliki perjanjian kerja pelaut antara TKI Pelaut dengan prinsipal.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengungkapkan, banyak perusahaan jasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC