Segera Tertibkan Agen Penyalur TKI Pelaut

Banyak Manning Agent Tak Penuhi Persyaratan

Segera Tertibkan Agen Penyalur TKI Pelaut
Segera Tertibkan Agen Penyalur TKI Pelaut
Selain itu ada  Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.03/KA/I/2013, tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing, serta  Peraturan BNP2TKI Nomor PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing.

Menurut Jumhur, BNP2TKI perlu memastikan manning agent memang benar mempunyai hubungan langsung dengan perusahaan pemilik kapal yang mempekerjakan TKI. BNP2TKI juga merasa perlu memastikan adanya perjanjian penempatan antara calon TKI dengan manning agent, serta memiliki perjanjian kerja pelaut antara TKI Pelaut dengan prinsipal.(gir/jpnn)


JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengungkapkan, banyak perusahaan jasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News