Segini Tuntutan Penjara Eks Dirut Sarana Jaya dalam Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Segini Tuntutan Penjara Eks Dirut Sarana Jaya dalam Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Korupsi pengadaan tanah di Munjul. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman penjara enam tahun dan delapam bulan penjara.

Yoory juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Yoory melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.

“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2).

Dalam menyusun tuntutan terhadap Yoory, jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Yoory juga telah merugikan keuangan negara dan daerah. Selain itu, Yoory sebagai Dirut BUMD yang mengimplementasikan program Pemprov DKI Jakarta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akibat perbuatannya tersebut.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana,” kata Takdir.

Jaksa menganggap Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan melakukan tindak pidana korupsi tanah di Munjul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News