Segini Tuntutan Penjara Eks Dirut Sarana Jaya dalam Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Segini Tuntutan Penjara Eks Dirut Sarana Jaya dalam Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Korupsi pengadaan tanah di Munjul. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Diketahui, dalam surat dakwaan, Yoory memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi. Di antaranya memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,56 miliar.

Uang hasil korupsi itu dipergunakan Rudi dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen, dan pembayaran kartu kredit. Uang itu juga dipergunakan untuk keperluan operasional perusahaan, seperti PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jaksa menganggap Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan melakukan tindak pidana korupsi tanah di Munjul.


Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News