Segini Tuntutan Penjara Eks Dirut Sarana Jaya dalam Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Jumat, 11 Februari 2022 – 10:24 WIB
Diketahui, dalam surat dakwaan, Yoory memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi. Di antaranya memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,56 miliar.
Uang hasil korupsi itu dipergunakan Rudi dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen, dan pembayaran kartu kredit. Uang itu juga dipergunakan untuk keperluan operasional perusahaan, seperti PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa menganggap Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan melakukan tindak pidana korupsi tanah di Munjul.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini