Segmen LCGC Bakal Dongkrak Pasar Otomotif

Segmen LCGC Bakal Dongkrak Pasar Otomotif
Ilustrasi. Foto: Radar Cirebon/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SE OJK) No 1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan sudah mulai berlaku.

Alhasil, uang muka kredit kendaraan bermotor berpotensi naik pada kuartal pertama 2017.

Potensi kenaikan uang muka atau DP (down payment) tersebut muncul karena ada pembatasan komisi bagi pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan.

Pihak ketiga dalam hal itu adalah diler dan seluruh unsur di bawahnya, termasuk wiraniaga (sales).

Dalam pasal V ayat 2 poin C.4 beleid tersebut tertulis bahwa pengeluaran biaya insentif pihak ketiga terkait dengan akuisisi pembiayaan per perjanjian pembiayaan dibatasi sebesar 15 persen.

Batasan itu diambil dari nilai pendapatan yang terkait dengan pembiayaan dan sudah termasuk pajak.

Poin C.5 menyatakan pengeluaran biaya insentif pihak ketiga terkait dengan akuisisi pembiayaan secara total dibatasi sebesar 20 persen dari nilai pendapatan yang terkait dengan pembiayaan sudah termasuk pajak.

Vice President Director of Marketing and Sales PT Nissan Motor Indonesia (NMI) Davy J. Tuilan mengungkapkan, aturan OJK yang dirilis sekitar pertengahan 2016 dan efektif penuh berlaku pada Januari 2017 tersebut akan berdampak pada penjualan kendaraan bermotor, terutama mobil tahun ini.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SE OJK) No 1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News