Sehari, 5 Orang Kena Denda Buang Sampah Sembarangan

Sehari, 5 Orang Kena Denda Buang Sampah Sembarangan
Ilustrasi. Warga membuang sampah sembarangan. Foto PojokBekasi

Yakni, KTP mereka ditahan petugas. Untuk mengambilnya, warga harus membayar denda Rp 75 ribu.

Jika ada warga yang ketahuan mengulangi perbuatannya, denda dinaikkan dua kali lipat. (elo/c25/end/jpnn)


Warga biasanya membuang sampah di trotoar jalan. Atau pada lahan kosong di sekitar rumah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News