Sehari 8 Jam di Sekolah, Istirahat Hanya 30 Menit
jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy telah menerbitkan Permendikbud nomor 23 tahun 2017 yang mengatur tentang sekolah lima hari dalam sepekan, kemarin (13/6).
Dalam permendikbud itu disebutkan bahwa hari sekolah berlangsung selama 8 jam sehari selama lima hari dalam seminggu. Atau jika ditotal adalah 40 jam seminggu.
Dalam durasi sepanjang itu, peserta didik hanya diberi kesempatan beristirahat selama setengah jam atau 2,5 jam selama seminggu. Namun, sekolah diperbolehkan untuk menambah waktu istirahat sesuai kebutuhan.
Pro kontra kebijakan sekolah 5 x 8 jam ini masih terus berdatangan. Mitra Kemendikbud di Komisi X DPR sendiri belum satu suara.
Sebagian anggota meminta kebijakan dibatalkan. Sementara lainnya, mengusulkan agar kebijakan 8 jam belajar di sekolah diberlakukan opsional. Artinya, tidak diwajibkan.
Anggota Komisi X Arzetty Bilbina menuturkan, banyak kekhawatiran yang muncul atas diberlakukannya kebijakan ini. Paling utama adalah hilangnya waktu anak untuk bertemu dengan orang tua.
"Karena tidak semua orang tua kerja kantoran kan. Ada juga yang full sebagai ibu rumah tangga," ujarnya dalam rapat kerja dengan Mendikbud di DPR kemarin.
Selain itu, kebijakan ini akan membatasi anak untuk bisa menempuh pendidikan non formal. Seperti kegiatan keagamaan di diniyah.
Mendikbud Muhadjir Effendy telah menerbitkan Permendikbud nomor 23 tahun 2017 yang mengatur tentang sekolah lima hari dalam sepekan, kemarin (13/6).
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- JK Sebut Pemerintah Bisa Jatuh Kalau Anggaran 20 Persen Buat Pendidikan Diturunkan
- Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Karya Dede Yusuf, Berikut Daftar Namanya
- JK Ajak Kader KBPII Jangan Hanya Jadi Politikus
- Pramono-Rano Bertandang ke Rumah JK, Lalu Terima Pesan Soal Ini
- Minta Masukan Soal Pilkada Jakarta, Pramono Bakal Temui JK Malam Ini