Sehari, Bawaslu Sidang Delapan Perkara
Senin, 21 Januari 2013 – 18:12 WIB
Proses persidangan benar-benar berjalan sangat alot. Kedua belah pihak sama-sama merasa benar dan mengaku memiliki bukti yang konkrit. Hingga tanpa terasa proses yang sedianya dijadwalkan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, molor sampai pukul 12.30 WIB.
Baca Juga:
Begitu persidangan usai, sekitar Pukul 13.00 WIB sidang ajudikasi atas gugatan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), juga digelar di media centre hingga pukul 15.30 WIB. Dilanjutkan kemudian dengan sidang ajudikasi gugatan Partai Nasional Republik (Nasrep).
Menurut Komisioner Bawaslu, Nasrullah, sidang ajudikasi merupakan mekanisme kedua setelah proses mediasi. Langkah ini ditempuh karena pihak-pihak yang bersengketa tidak menemukan titik temu.
Jika dalam proses ajudikasi juga terjadi hal yang sama, maka langkah selanjutnya partai dimungkinkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Proses sidang ajudikasi sendiri dibatasi maksimal berlangsung hanya 7 hari.
JAKARTA – Sepanjang Senin (21/1), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara maraton menggelar sidang 4 perkara ajudikasi terkait sengketa
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto