Sehari, Bawaslu Sidang Delapan Perkara
Senin, 21 Januari 2013 – 18:12 WIB
“Sidang ajudikasi ini dilakukan setelah sebelumnya melalui proses mediasi. Tapi kedua belah pihak sepakat untuk meneruskan dalam sidang ajudikasi. Dalam mediasi memang wilayah pemohon dan termohon, maka sidang ini menuju ranah publik. Ada hak publik yang harus diketahui pubik. Maka pemohon agar menyampaikan secara terbuka," ujar Komisioner Bawaslu, Nasrullah.
Selain menggelar sidang ajudikasi, Senin (21/1), Bawaslu juga diketahui menggelar empat sidang mediasi.
Masing-masing guna menanggapi gugatan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P3I), Partai Bulan Bintang dan Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). (gir/jpnn)
JAKARTA – Sepanjang Senin (21/1), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara maraton menggelar sidang 4 perkara ajudikasi terkait sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer