Sehari, Bawaslu Sidang Delapan Perkara

Sehari, Bawaslu Sidang Delapan Perkara
Sehari, Bawaslu Sidang Delapan Perkara
“Sidang ajudikasi ini dilakukan setelah sebelumnya melalui proses mediasi. Tapi kedua belah pihak sepakat untuk meneruskan dalam sidang ajudikasi. Dalam mediasi memang wilayah pemohon dan termohon, maka sidang ini menuju ranah publik. Ada hak publik yang harus diketahui pubik. Maka pemohon agar menyampaikan secara terbuka," ujar Komisioner Bawaslu, Nasrullah.

Selain menggelar sidang ajudikasi, Senin (21/1), Bawaslu juga diketahui menggelar empat sidang mediasi.

Masing-masing guna menanggapi gugatan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P3I), Partai Bulan Bintang dan Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). (gir/jpnn)


JAKARTA – Sepanjang Senin (21/1), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara maraton menggelar sidang  4 perkara ajudikasi terkait sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News