Sehari, Bawaslu Sidang Delapan Perkara
Senin, 21 Januari 2013 – 18:12 WIB
“Sidang ajudikasi ini dilakukan setelah sebelumnya melalui proses mediasi. Tapi kedua belah pihak sepakat untuk meneruskan dalam sidang ajudikasi. Dalam mediasi memang wilayah pemohon dan termohon, maka sidang ini menuju ranah publik. Ada hak publik yang harus diketahui pubik. Maka pemohon agar menyampaikan secara terbuka," ujar Komisioner Bawaslu, Nasrullah.
Selain menggelar sidang ajudikasi, Senin (21/1), Bawaslu juga diketahui menggelar empat sidang mediasi.
Masing-masing guna menanggapi gugatan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P3I), Partai Bulan Bintang dan Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). (gir/jpnn)
JAKARTA – Sepanjang Senin (21/1), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara maraton menggelar sidang 4 perkara ajudikasi terkait sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto