Sehari, BPJS Cairkan Rp 42 Miliar

Sehari, BPJS Cairkan Rp 42 Miliar
BPJS. Foto: JPNN

jpnn.com - BALIKPAPAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kalimantan harus menggelontorkan dana Rp 4,2 miliar untuk 545 orang per hari. Hal itu sesuai dengan penerbitan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam PP No 60/2015 disebutkan, pekerja yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia, termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja bisa mengambil JHT. Sehingga pekerja di usia produktif yang mengundurkan diri maupun terkena PHK, setelah bekerja enam bulan atau satu tahun karena kontrak kerja berakhir, bisa mencairkan JHT sebulan setelah mengajukan permohonan ke BPJS.

“Pasca 1 Juli 2015 setelah PP 60 disahkan, banyak sekali pekerja usia produktif yang mencairkan JHT dengan berbagai alasan. Seperti keadaan ekonomi yang mendesak, untuk modal usaha, ikut-ikutan temannya yang mencairkan dana,” beber Kepala Pelayanan BPJS Kalimantan Suparwi, kemarin (29/2).

Hingga Desember 2015, dana JHT yang telah dicairkan oleh BPJS sebesar Rp 851.719.044.144. Balikpapan menjadi kota kedua tertinggi pencairan dana JHT. “Paling banyak pencairan JHT di Banjarmasin, Balikpapan, dan Samarinda,” imbuhnya. (fir/jos/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News