Sehari Copot 200 Reklame Ilegal

Sehari Copot 200 Reklame Ilegal
Penertiban reklame liar. Foto: JPG/PojokJabar

jpnn.com, SIDOARJO - Petugas satpol PP Sidoarjo menurunkan reklame liar yang tersebar di sejumlah ruas jalan.

Ada tujuh titik penertiban. Mulai bundaran Taman Pinang Indah (TPI), Jalan Raya Janti, Jalan Ponti, Jalan Pagerwojo, Jalan Pahlawan, Jalan Majapahit, hingga Jalan Gajah Mada.

Di Bundaran TPI, instansi penegak perda tersebut memangkas 20 reklame. Mayoritas spanduk dan umbul-umbul. Ada yang tidak berizin. Namun, ada juga yang tanggalnya sudah lewat.

''Yang melanggar kami copot,'' papar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan,

Berlanjut ke Jalan Gajah Mada, petugas menemukan reklame terpasang di pinggir jalan. Dililitkan di pohon.

Di lokasi itu petugas menurunkan 30 reklame. Mulai promosi perumahan hingga penawaran barang. ''Ini pangkas saja,'' ucapnya.

Penertiban reklame sejatinya sudah berjalan dua kali. Sebelum Lebaran, satpol PP menurunkan 150 reklame. Lalu selanjutnya 200 reklame ditertibkan. Petugas lantas menyimpan reklame itu di kantor satpol PP.

Kasatpol PP Sidoarjo Widiyantoro Basuki menyatakan, pemasangan reklame harus memperhitungkan aturan. Pertama, dipasang di tempat yang sudah ditentukan.

Reklame ilegal yang tersebar di ruas jalan berisi promosi perumahan hingga penawaran barang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News