Sehari Dilaporkan, Kasus Ferdinand Langsung Naik Penyidikan

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menggelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang diduga dilakukan eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Hasilnya, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Padahal, baru Rabu (5/1) kemarin kasus ini dilaporkan.
"Jadi, dari gelar perkara memutuskan kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).
Kemudian setelah status kasus naik, hari ini juga penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
“Pada 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," ujar Ramadhan.
Ramadhan menambahkan penyidik juga telah memeriksa saksi sebanyak sepuluh orang. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan ahli.
"Total sepuluh saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama dan ahli ITE," ujarnya.
Diketahui sebelumnya Bareskrim Polri menerima laporan dari Ketua DPP KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3.
Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka