Sehari Dilaporkan, Kasus Ferdinand Langsung Naik Penyidikan
Kamis, 06 Januari 2022 – 19:52 WIB
Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (5/1) sore kemarin.
Dalam kasus ini, Ferdinand diduga melangggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini