Sehari Ditahan, Pelawak Qomar Diizinkan Pulang
Rabu, 26 Juni 2019 – 20:19 WIB

Pelawak Qomar. Foto: Fajar.co.id
Pelawak dari grup Empat Sekawan itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mg3/jpnn)
Baca Juga:
Karena pertimbangan penyakitnya, Qomar akhirnya diperbolehkan pulang pada Selasa (25/6) sore.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Soal Keaslian Ijazah Jokowi, Amien Rais Berkata Begini
- Ijazah Penting
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- Denny Cagur Sebut Abah Qomar Sebagai Sosok Senior yang Mengayomi
- Bopak Ceritakan Kondisi Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia