Sehari Ditahan, Pelawak Qomar Diizinkan Pulang

Sehari Ditahan, Pelawak Qomar Diizinkan Pulang
Pelawak Qomar. Foto: Fajar.co.id

Pelawak dari grup Empat Sekawan itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mg3/jpnn)


Karena pertimbangan penyakitnya, Qomar akhirnya diperbolehkan pulang pada Selasa (25/6) sore.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News