Sehari Ditahan, Syekh Puji Stres

Sehari Ditahan, Syekh Puji Stres
Foto: Radar Semarang/JPNN
SEMARANG - Setelah menahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, polisi kini mendalami keterlibatan Suroso, ayah Lutviana Ulfa, 12, dalam kasus pernikahan di bawah umur itu. Kemarin sore Suroso dijemput paksa dari rumahnya di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh kepastian tentang status Suroso, apakah masih sebatas saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, sehari sebelumnya, polisi memastikan ada calon tersangka lain selain Syekh Puji. Diduga calon tersangka baru yang dimaksud adalah Suroso.

Kapolwiltabes Kombespol Edward Syah Pernong melalui Kasatreskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Syekh Puji akan difokuskan pada pasal 82, subsider pasal 88 UU No 23 Tahun 2002. Lebih subsider, pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan gadis di bawah umur.

Sedangkan jeratan pada UU Perlindungan Anak lebih difokuskan pada eksploitasi ekonomi terhadap keluarga Ulfa dengan menjanjikan pekerjaan sebagai manajer di perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) milik Syekh Puji. Selain itu, dalam mendapatkan Ulfa, tersangka Syekh Puji melakukan rekrutmen yang tidak wajar.

SEMARANG - Setelah menahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, polisi kini mendalami keterlibatan Suroso, ayah Lutviana Ulfa, 12, dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News