Sehari Ditahan, Syekh Puji Stres
Rabu, 18 Maret 2009 – 06:39 WIB

Foto: Radar Semarang/JPNN
SEMARANG - Setelah menahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, polisi kini mendalami keterlibatan Suroso, ayah Lutviana Ulfa, 12, dalam kasus pernikahan di bawah umur itu. Kemarin sore Suroso dijemput paksa dari rumahnya di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang. Sedangkan jeratan pada UU Perlindungan Anak lebih difokuskan pada eksploitasi ekonomi terhadap keluarga Ulfa dengan menjanjikan pekerjaan sebagai manajer di perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) milik Syekh Puji. Selain itu, dalam mendapatkan Ulfa, tersangka Syekh Puji melakukan rekrutmen yang tidak wajar.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh kepastian tentang status Suroso, apakah masih sebatas saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, sehari sebelumnya, polisi memastikan ada calon tersangka lain selain Syekh Puji. Diduga calon tersangka baru yang dimaksud adalah Suroso.
Baca Juga:
Kapolwiltabes Kombespol Edward Syah Pernong melalui Kasatreskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Syekh Puji akan difokuskan pada pasal 82, subsider pasal 88 UU No 23 Tahun 2002. Lebih subsider, pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan gadis di bawah umur.
Baca Juga:
SEMARANG - Setelah menahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, polisi kini mendalami keterlibatan Suroso, ayah Lutviana Ulfa, 12, dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?