Sehari, Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi
jpnn.com, ACEH TAMIANG - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang meringkus dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam kasus yang berbeda.
Kedua pelaku adalah berinisial HS, 14, warga Dusun Harapan Jaya, Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway dan MRF, 17, warga Dusun Suka Damai, Desa Alur Baung, Kecamatan Karang Baru
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu. Ferdian Chandra, S.Sos membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka kasus asusila tersebut.
Menurut Ferdian Chandra, penangkapan HS berdasarkan laporan Polisi dari orang tua korban, Siti Latifah, 40.
Kasus pencabulan terhadap Melati, bukan nama sebenarnya, terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah gudang TK M Saleh Aziz Dusun Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Aceh, Senin (26/4).
Atas laporan itu, Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan pada hari itu juga berhasil menangkap terlapor HS di rumahnya Desa Tangse Lama, Seruway.
Sementara itu, dihari yang sama, Personel Sat Reskrim juga menciduk MRF tersangka kasus serupa yaitu pencabulan dan persetubuhan terhadap anak sebut saja Mawar di Dusun Suka Damai, Desa Alur Baung, Kecamatan Karang Baru.
MRF dibekuk atas laporan orang tua korban, Rawiyah, 40, pada tanggal 16 Maret 2017 lalu.
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang meringkus dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam kasus yang berbeda.
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pembakar Alat Berat Perusahaan Sawit di Nagan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Mantan Sekuriti