Sehari Kenal di Medsos, Dijemput Diajak ke Hutan...Ya Ampuun
Jumat, 20 Mei 2016 – 18:50 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
“Tapi ternyata si pelaku ini memiliki niatan jahat, yaitu melakukan tindakan asusila terhadap korban yang baru dikenalnya hari itu juga,” katanya seperti diberitakan Radar Banten (Jawa Pos Group).
Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Heni Pancawati menegaskan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mg10/ibm/ags/sam/jpnn)
SERANG - Lagi-lagi aksi pemerkosaan. Kali ini korbannya NK (16), gadis asal Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. Pelajar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Identitas Para Pendulang Emas yang Dibunuh KKB, 2 Orang Disandera
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- 7 Fakta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang