Sehari KPK Eksekusi 2 Pejabat

Sehari KPK Eksekusi 2 Pejabat
Sehari KPK Eksekusi 2 Pejabat
JAKARTA- Dalam sehari KPK mengeksekusi 2 mantan pejabat yang terlibat korupsi ke Lapas Cipinang, Kamis (26/2). Mereka adalah mantan Bupati Garut Agus Supriadi dan mantan Gubernur Riau yang juga anggota Komisi Kehutanan DPR RI Sarjan Taher. Menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, Agus dieksekusi lebih dulu sekitar pukul 14.00 WIB, sejam kemudian giliran Sarjan. Eksekusi, menurut dia, merupakan tindak lanjut tuntasnya (inkracht) proses hukum terhadap keduanya.

Kasus korupsi Agus tuntas pada tahap kasasi. Dia diganjar hukuman 10 tahun atau lebih tinggi 2,5 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor tahap pertama. Majelis kasasi memandang Agus terbukti menyelewengkan dana APBD Garut senilai Rp 10,8 miliar, dengan cara memerintahkan para bawahannya seperti kepala dinas agar mencairkan APBD. Tak puas dengan putusan Tipikor selama 7,5 tahun, Agus banding sampai kasasi.

Sementara kasus Sarjan tuntas hanya di tingkat pertama (Tipikor) dengan lama hukuman 4,5 tahun, berikut denda Rp 200 juta. Dia tak banding karena tak mau putusannya lebih. Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api. (pra)

JAKARTA- Dalam sehari KPK mengeksekusi 2 mantan pejabat yang terlibat korupsi ke Lapas Cipinang, Kamis (26/2). Mereka adalah mantan Bupati Garut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News