Sehari, KPK Kirim 8 Tersangka ke Penjara
Kasus Korupsi di KJRI Kinabalu dan BLK
Sabtu, 18 Oktober 2008 – 08:06 WIB
JAKARTA - Deretan tersangka koruptor yang dijebloskan ke dalam tahanan makin bertambah panjang. Sepanjang Jumat (17/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan delapan tersangka sekaligus ke dalam bui. Mereka adalah para pelaku yang harus bertanggung jawab dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Menurut Johan, penahanan itu dilakukan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik. Akibat pemberlakuan tarif ganda itu, negara memang dirugikan Rp 11,7 miliar. Uang yang dikembalikan masih Rp 3,5 miliar.
Pertama, KPK menggelandang dua tersangka dalam pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Kinabalu. Mereka adalah mantan Kepala Subdirektorat Imigrasi di Tawau Makdum Tahir dan mantan Kepala Subdirektorat Imigrasi di Kuching Irsafi Rasul. Mereka berdua dititipkan di Rutan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Makdum dan Irsafi menyusul lima tersangka lain yang sudah dijebloskan ke bui, yakni Arifin Hamzah, Kamso Situmorang, Ayi Nugraha, Mas Tata Machrun, dan Muhammad Sukarna.
Dengan begitu, tinggal dua orang tersangka lagi yang menunggu giliran penahanan. Mereka adalah mantan Konjen Kinabalu berinisial KR serta Kepala Bidang Ekonomi, Penerangan, Sosial, dan Budaya pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kinabalu berinisial RE. "Penahanan tersangka lain tinggal menunggu waktu saja," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Baca Juga:
JAKARTA - Deretan tersangka koruptor yang dijebloskan ke dalam tahanan makin bertambah panjang. Sepanjang Jumat (17/10), Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi