Sehari, KPK Kirim 8 Tersangka ke Penjara

Kasus Korupsi di KJRI Kinabalu dan BLK

Sehari, KPK Kirim 8 Tersangka ke Penjara
Mantan Sekretaris Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Bachrun Effendi memasuki mobil tahanan usai diperiksa di KPK Jakarta, Jumat (17/10). Bachrun ditahan KPK beserta lima orang rekanannya terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat dan barang Balai Latihan Kerja (BLK) Depnakertrans dengan kerugian negara Rp 13,6 milliar. Foto : Agus Wahyudi/ JAWA POS
Tidak berselang lama, KPK kembali menggiring enam tersangka ke tahanan. Mereka diangkut ke ruang tahanan dalam tiga mobil yang berbeda. Para tersangka itu, antara lain, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bahrun Effendy serta Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa Mulyono Subroto. Mereka ditahan di rutan yang berbeda, masing-masing di Rutan Mabes Polri dan Rutan Polres Jakarta Timur. Selain itu, Direktur PT Panton Pauh Putra Karnawi dan Direktur PT Suryantara Purnawibaya Vaylana Darmawan dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Pusat.

Bukan hanya itu. KPK juga menahan dua wanita pengusaha tersangka korupsi. Masing-masing dari PT Gita Vidya Hutama Ines Wulanari Setyawati dan pengusaha Erry Fuad. Keduanya bakal menjalani hari-harinya di Rutan Wanita Pondok Bambu. Penahanan itu dilakukan setelah KPK memeriksa mereka sejak sekitar pukul 09.00. Namun, sama sekali tidak ada keterangan yang keluar dari para tersangka itu.

Komisi menduga pengadaan alat berat dan bengkel untuk Balai Latihan Kerja (BLK) dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Para tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp 13,6 miliar. ''Uangnya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Biaya Tambahan 2004," ungkap Johan.

Sehubungan dengan kasus itu, beberapa hari sebelumnya (14/10) KPK juga memeriksa bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris. (git/kim)

JAKARTA - Deretan tersangka koruptor yang dijebloskan ke dalam tahanan makin bertambah panjang. Sepanjang Jumat (17/10), Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News