Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengeluarkan 3 regulasi tentang PPPK serta paruh waktu.
Regulasi ini secara beruntun dikeluarkan dalam sehari, meskipun ada KepmenPAN-RB yang ditandatangani Menteri Rini pada 13 Januari 2025.
Terbitnya 3 regulasi secara beruntun ini membuat kalangan honorer dan ASN PPPK heran. Ada apakah sehingga MenPAN-RB Rini sangat cepat mengeluarkan regulasi tersebut.
"Ini regulasinya apakah untuk meredam aksi demo nasional oleh honorer R2 dan R3 di daerah-daerah, bahkan disiapkan demo nasional pada 3 Februari mendatang," kata Ketua DPW Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN, Selasa (14/1).
Dia menambahkan, kalau dialihkan ke PPPK paruh waktu, tidak bisa meredam massa. Sebab, banyak yang waswas dengan PPPK paruh waktu nasibnya ke depan seperti apa.
MenPAN-RB Rini menetapkan KepmenPAN-RB No 15 tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK dengan tahun anggaran 2024.
Kedua, KepmenPAN-RB 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. Selain itu ada surat MenPAN-RB Rini Widyawati No B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang berisi penjelasan pengadaan PPPK.
Ketum Asosiasi PPPK Indonesia Nur Baitih mengapresiasi lahirnya tiga regulasi yang saling berkaitan erat. Tujuannya untuk menyelenggarakan masalah honorer.
Sehari MenPAN-RB menerbitkan 3 regulasi tentang PPPK & paruh waktu, apakah untuk mencegah demo honorer?
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025