Sehari Rp 3 Miliar dari Kepiting Saja

Sehari Rp 3 Miliar dari Kepiting Saja
Sudirman, nelayan di Desa Tanjung Pelayar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, memperbaiki jaring kepitingnya. Foto: Zalyan S Abdi/RADAR BANJARMASIN

jpnn.com, TARAKAN - Pengiriman kepiting bertelur dari Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia secara ilegal sudah menjadi rahasia umum. Hal tersebut sudah lama dilakoni sejumlah pengusaha di Kaltara.

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Ir. H. Amir Bakry, M.P.

Penjualan kepiting bertelur ke luar negeri secara illegal telah berlangsung sejak lama, jauh sebelum terbit Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56/2016.

“Jalan (pengeluaran oleh pengusaha) setiap hari. Tetap jalan. Makanya jika nanti ada kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kami dahulukan dengan kajian. Itu yang akan sampaikan ke Kementerian (KKP). Apalagi kita di sini, daerah perbatasan. Pelemparan kita lebih dekat dengan Tawau, Malaysia,” ujar Amir kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Nelayan Unjuk Rasa: Tolonglah, Kami Masyarakat Menderita

Aksi yang dilakukan ribuan nelayan dalam dua kesempatan, patut menjadi pertimbangan KKP. Perekonomian Kaltara masih ditopang oleh sektor perikanan. Komoditas kepiting menjadi salah satu yang utama.

“Di Kaltara ini, potensi perikanan khususnya kepiting cukup besar, dan populasi luasan mangrove di Kaltara masih ada 180 ribu hektare. Tambak 149 ribu. Masih ada keseimbangan tambak dan luasan mangrove. Ini dengan kajian. Lantas kalau diambil setiap hari, apakah masih memungkinkan? Itu yang perlu kita tahu,” urainya.

Menurut Amir, kepiting-kepiting yang dibawa menuju Tawau, Malaysia merupakan hasil tangkapan dari alam. “Kepiting yang masuk ke tambak, kemudian membesar di tambak bersama dengan komoditas seperti bandeng, udang yang dibudidayakan. Setiap masyarakat panen, ada kepiting. Masuk secara alami. Namanya kepiting bakau,” terang Amir.

Penjualan kepiting bertelur ke luar negeri secara illegal telah berlangsung sejak lama, jauh sebelum terbit Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News