Sehari Sebelum Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Berhadapan dengan 2 Komjen Ini
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Penetapan ini dilakukan pada Selasa (9/8) pagi. Sehari sebelum ditetapkan, Ferdy Sambo sempat menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Pemeriksaan itu dipimpin langsung Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
"(Ferdy Sambo,red) Senin (8/8) diperiksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (10/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan pada Selasa (9/8) pagi, penyidik melakukan gelar perkara menetapkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Selasa ditetapkan penyidik sebagai tersangka setelah gelar perkara," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Saat disinggung kapan pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Dedi belum merespons.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi juga belum merespons ketika diberikan pertanyaan serupa.
Irjen Ferdy Sambo oleh dua komisaris jenderal (komjen) sehari sebelum diumumkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara