Sehari Sebelum Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Berhadapan dengan 2 Komjen Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir J.
"Pagi tadi (Selasa kemarin) telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo merupakan dalang di balik kematian Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui sebagai sosok yang memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E sendiri menggunakan senjata api milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR saat mengeksekusi Brigadir J.
Tercatat, ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigadir RR, KM, dan Bharada E.
Brigadir RR dan KM dijerat dengan Pasal yang sama dengan Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo oleh dua komisaris jenderal (komjen) sehari sebelum diumumkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara