Sehari Sebelum Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Berhadapan dengan 2 Komjen Ini

Sehari Sebelum Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Berhadapan dengan 2 Komjen Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). Foto : Ricardo/JPNN.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Irjen Ferdy Sambo oleh dua komisaris jenderal (komjen) sehari sebelum diumumkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News