Sehari Sebelum Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Berhadapan dengan 2 Komjen Ini
Rabu, 10 Agustus 2022 – 22:56 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). Foto : Ricardo/JPNN.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Irjen Ferdy Sambo oleh dua komisaris jenderal (komjen) sehari sebelum diumumkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Komjen Dedi: Masuk Akpol Hanya Bisa Pakai Jalur Reguler, Tak Ada Rekpro & Kuota Khusus
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Komjen Dedi: Jangan Sampai Ada Anggapan Masuk Polisi Itu Bayar
- Arahan Komjen Dedi ke Perwira Remaja: Jangan Arogan
- Irwasum & Kompolnas Bahas Kerja Sama & Penguatan Pengawasan Internal Polri
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi