Sehari Susun Rencana, Langsung Lakukan Pembunuhan Supersadis
jpnn.com, BALIKPAPAN - Bambang Hermanto (24), Fendy Eko (21), dan Adda Faroki alias Oky (20) dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (10/7).
Mereka adalah terdakwa pembunuhan keluarga juragan angkot di Muara Rapak beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan itu, mereka menyampaikan runut bagaimana pembunuhan berencana tersebut.
Bambang mengakui, rencana disusun sehari sebelum kejadian. Pada sore hari, mereka bertiga telah menyewa mobil dan menyiapkan perlengkapan untuk membunuh Lasiyem.
Mereka mematangkan rencana sebuah kamar sebuah indekos di Gang Pati, Buntu Bulaeng.
"Kami nyewa mobil pakai uang saya, sekitar jam tiga sore lalu sama-sama berkumpul di kos. Oky yang menyiapkan kabel tis, masker, dan lakban. Lalu, kami bicarakan rencana menghabisi Ibu Lasiyem," beber Bambang.
Mereka menuju rumah Mulyadi sekitar pukul 04:00 Wita. Saat itu Bambang menyetir, sementara dua kawannya di kursi baris kedua.
Bambang memanggil Lasiyem. Menurut masuk mobil. Setelah itu, mereka membekap dan mengikat Lasiyem.
Bambang Hermanto (24), Fendy Eko (21), dan Adda Faroki alias Oky (20) dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (10/7).
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R