Sehari Susun Rencana, Langsung Lakukan Pembunuhan Supersadis

Sehari Susun Rencana, Langsung Lakukan Pembunuhan Supersadis
Bambang Hermanto (24), Fendy Eko (21), dan Adda Faroki alias Oky (20) dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (10/7). Foto: Balikpapan Pos/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Bambang Hermanto (24), Fendy Eko (21), dan Adda Faroki alias Oky (20) dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (10/7).

Mereka adalah terdakwa pembunuhan keluarga juragan angkot di Muara Rapak beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan itu, mereka menyampaikan runut bagaimana pembunuhan berencana tersebut.

Bambang mengakui, rencana disusun sehari sebelum kejadian. Pada sore hari, mereka bertiga telah menyewa mobil dan menyiapkan perlengkapan untuk membunuh Lasiyem.

Mereka mematangkan rencana sebuah kamar sebuah indekos di Gang Pati, Buntu Bulaeng.

"Kami nyewa mobil pakai uang saya, sekitar jam tiga sore lalu sama-sama berkumpul di kos. Oky yang menyiapkan kabel tis, masker, dan lakban. Lalu, kami bicarakan rencana menghabisi Ibu Lasiyem," beber Bambang.

Mereka menuju rumah Mulyadi sekitar pukul 04:00 Wita. Saat itu Bambang menyetir, sementara dua kawannya di kursi baris kedua.

Bambang memanggil Lasiyem. Menurut masuk mobil. Setelah itu, mereka membekap dan mengikat Lasiyem.

Bambang Hermanto (24), Fendy Eko (21), dan Adda Faroki alias Oky (20) dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (10/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News