Sehari Susun Rencana, Langsung Lakukan Pembunuhan Supersadis
jpnn.com, BALIKPAPAN - Bambang Hermanto (24), Fendy Eko (21), dan Adda Faroki alias Oky (20) dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (10/7).
Mereka adalah terdakwa pembunuhan keluarga juragan angkot di Muara Rapak beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan itu, mereka menyampaikan runut bagaimana pembunuhan berencana tersebut.
Bambang mengakui, rencana disusun sehari sebelum kejadian. Pada sore hari, mereka bertiga telah menyewa mobil dan menyiapkan perlengkapan untuk membunuh Lasiyem.
Mereka mematangkan rencana sebuah kamar sebuah indekos di Gang Pati, Buntu Bulaeng.
"Kami nyewa mobil pakai uang saya, sekitar jam tiga sore lalu sama-sama berkumpul di kos. Oky yang menyiapkan kabel tis, masker, dan lakban. Lalu, kami bicarakan rencana menghabisi Ibu Lasiyem," beber Bambang.
Mereka menuju rumah Mulyadi sekitar pukul 04:00 Wita. Saat itu Bambang menyetir, sementara dua kawannya di kursi baris kedua.
Bambang memanggil Lasiyem. Menurut masuk mobil. Setelah itu, mereka membekap dan mengikat Lasiyem.
Bambang Hermanto (24), Fendy Eko (21), dan Adda Faroki alias Oky (20) dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (10/7).
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi