Sehari Tanpa Merokok Hemat Rp 840 Miliar

jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat untuk tidak merokok pada perayaan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh setiap tanggal 31 Mei. Karenanya, YLKI meminta pimpinan tempat publik memberikan sanksi bagi konsumen yang masih nekat merokok.
"Sehari masyarakat Indonesia tidak merokok akan menghemat Rp 840 miliar," kata anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Minggu (31/5).
Tulus menjelaskan, YLKI pun mengimbau agar media massa tidak menayangkan iklan rokok. Pimpinan daerah juga diminta menutup billboard iklan rokok di daerahnya masing-masing.
YLKI, Tulus menambahkan, juga mengimbau agar retailer-retailer tidak menjual rokok pada anak-anak. Karena menurut survei YLKI, 40 persen retailer masih menjual pada anak-anak. "Padahal, hal ini terlarang," ucapnya.
Tulus mendorong pemerintah untuk menaikkan cukai rokok secara signifikan sampai batas maksimum yaitu 57 persen. Dia meminta DPR untuk segera membatalkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Menurutnya, RUU Pertembakauan merupakan RUU yang diselundupkan industri rokok asing untuk meningkatkan produksi.
Terakhir, Tulus mendorong Presiden Joko Widodo segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Saat ini sudah ada 181 negara yang meratifikasi FCTC. "Indonesia satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat untuk tidak merokok pada perayaan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi