Seharian Diperiksa KPK, Sekda Bekasi jadi Tersangka
Kasus Suap Pejabat BPK
Jumat, 09 Juli 2010 – 01:25 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Kemarin (8/7) KPK telah menetapkan Sekretaris Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Tjandra dijerat dengan pasal anti penyuapan, yakni pasal 5 ayat (1) atau pPasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, mengungkapkan, status Tjandra telah dinaikkan setelah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya. “Sekdanya sudah berstatus sebagai tersangka,” ujar Ade kepada wartawan di KPK, Kamis (8/7).
Baca Juga:
Sebelumnya, Tjandra tidak memenuhi panggilan KPK. Salah satu alasannya karena umroh dan ada tugas. Dengan penetapan Tjandra sebagai terangka, kini jumlah tersangka dalam kasus suap terhadap pejabat BPK oleh pegawai Pemkot Bekasi itu telah bertambah menjadi lima orang.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS